SUBANG-Dalam rangka memastikan kelancaran dan legalitas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, Polres Subang melalui Unit Harda turut serta memberikan pendampingan langsung pada kegiatan penyuluhan PTSL di Aula Kantor Kecamatan Cipeundeuy, Selasa (15/4/25).
Kanit Harda Polres Subang, Ipda Tandang Primadi menegaskan bahwa keterlibatan Polres Subang adalah untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, serta mencegah potensi tindak pidana di bidang pertanahan.
“Kami dari Polres Subang bukan hanya hadir sebagai pendamping, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaksana program agar memahami berbagai bentuk kejahatan pertanahan yang kerap terjadi, seperti pemalsuan surat ahli waris, akta tanah, akta hibah, maupun akta pelepasan hak,” tegas Ipda Tandang.
Ia mengimbau seluruh petugas PTSL, termasuk aparatur desa, agar teliti dalam memverifikasi dokumen yang diserahkan warga demi menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Keaslian dokumen harus benar-benar dicek. Jika ditemukan keraguan, silakan berkonsultasi dengan kami. Polres Subang siap membantu agar proses ini bersih dari pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Tandang juga meminta kerja sama aktif dari seluruh kepala desa untuk turut serta mengawasi jalannya program di wilayah masing-masing.
Hal ini penting demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses PTSL, serta agar manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Program ini sangat mulia karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Maka dari itu, mari kita jaga bersama dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan dari pihak kepolisian, Ipda Tandang berharap Program PTSL 2025 di Kabupaten Subang dapat berjalan lancar, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.(cdp/ysp)