Video Tawuran di Purwakarta Viral, Polisi Amankan 12 Pelaku Kurang dari 24 Jam

Video Tawuran di Purwakarta Viral, Polisi Amankan 12 Pelaku Kurang dari 24 Jam

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap 12 anggota geng motor lengkap dengan sejumlah senjata tajam usai video tawurannya viral. (Adam Sumarto/PAsundan Ekspres)

PURWAKARTA-Rekaman video tawuran yang dilakukan geng motor bersenjata tajam di Kabupaten Purwakarta, viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. 

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap 12 anggota geng motor lengkap dengan sejumlah senjata tajam.

Aksi brutal antarkelompok geng motor itu diketahui terjadi di Jalan Kolonel Rahmat, Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (14/6) malam. 

Dalam video itu tampak para pelaku membawa senjata tajam berbagai jenis dan mengacung-acungkannya. Tayangan ini viral dan membuat warga setempat resah.

BACA JUGA: Usulan Asgas RI dan GMBI Terkait Penggunaan Mikroba PA 63 Garuda Terbukti Solutif

Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil membekuk 12 pelaku di berbagai lokasi. 

Dari tangan mereka, polisi menyita 11 senjata tajam berbahaya, termasuk klewang sepanjang satu setengah meter, samurai, pemukul bisbol, hingga busur panah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyebutkan para pelaku telah mengatur aksi tawuran melalui media sosial, dengan motif utama adu kekuatan antarkelompok. 

Yang mengejutkan, para anggota geng ini tidak hanya berasal dari Purwakarta, tetapi juga ada yang berasal dari Karawang, bahkan Jakarta.

BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Tetapkan Status Tangap Darurat Pergerakan Tanah, Rusak Sedikitnya 72 Bangunan

"Tak sampai 24 jam setelah video viral yang meresahkan masyarakat, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap 12 orang pelaku," kata Lilik kepada wartawan, Selasa (17/6).

Kedua kelompok geng ini, sambungnya, berkomunikasi lewat media sosial untuk menantang kelompok lain. 

"Ini sangat meresahkan. Kami juga mengamankan senjata tajam yang mereka gunakan. Adapun para pelaku akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Lilik menambahkan.

Hingga kini, kata dia, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan kelompok geng motor lintas daerah tersebut. Ke-12 pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kami menegaskan komitmen kami untuk terus memerangi aksi kriminal geng motor yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Lilik.(add) 


Berita Terkini