Dewan Pembina Yasri Tanggapi Putusan MK Yang Gratiskan SD dan SMP Swasta di Purwakarta

Dewan Pembina Yasri Tanggapi Putusan MK Yang Gratiskan SD dan SMP Swasta di Purwakarta

Ketua Dewan Pembina Yayasan Yasri Purwakarta Agus Muharam saat menyampaikan pandangannya atas putusan MK yang menggratiskan biaya pendidikan SD dan SMP swasta.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Yayasan Yasri Purwakarta yang menaungi TKIT, SDIT dan SMPIT Cendekia serta SMK Farmasi dan SMK Bina Budi menyuarakan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Yasri Purwakarta, Agus Muharam, menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang karena menurutnya tidak adil jika diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan perbedaan sistem dan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta.

"Kami adalah sekolah swasta yang secara mandiri membangun kualitas pendidikan dan fasilitas terbaik untuk siswa. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa dukungan penuh dari pemerintah, tentu akan mengganggu operasional kami," kata Agus saat ditemui wartawan, Sabtu (31/5).

Agus mencontohkan sejumlah fasilitas unggulan di sekolah yang dikelola yayasannya, seperti ruang kelas ber-AC, infocus, hingga smart board dan smart tv yang menunjang kenyamanan dan efektivitas pembelajaran. 

BACA JUGA: Antisipasi Pencurian Hewan Kurban, Polres Purwakarta Kerahkan Bhabinkamtibmas

Semua fasilitas tersebut, kata dia, membutuhkan biaya operasional tinggi mulai dari listrik hingga perawatan rutin.

Tak hanya itu, ia juga menekankan beban kerja ekstra tenaga pendidik dan staf sekolah yang selama ini ditopang oleh iuran bulanan dari orang tua siswa. 

"Para guru kami bahkan memiliki jadwal tambahan membangunkan siswa untuk salat tahajud dua kali seminggu, bahkan mengajar hingga sore hari untuk pendidikan ekstra," ujar Agus. 

Tenaga kebersihan dan administrasi juga, sambungnya, digaji dari dana orang tua. "Kalau sekolah digratiskan, apakah pemerintah siap menanggung semua itu?" ucap Agus.

BACA JUGA: Serahkan SK Pengangkatan CPNS, Om Zein: Harus Profesional Ngurus Lembur, Nata Kota, Purwakarta Istimewa

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menuntut agar pendidikan dasar 9 tahun, dari SD hingga SMP digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Agus berharap pemerintah mempertimbangkan masukan dari sekolah swasta agar kebijakan ini tidak malah merugikan lembaga pendidikan non-negeri yang telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa.(add)


Berita Terkini