Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Mulai Salurkan Kompensasi Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Jalancagak

Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Mulai Salurkan Kompensasi Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Jalancagak

Pemkab Subang bersama Pemprov Jawa Barat mulai merealisasikan kompensasi bagi para pemilik bangunan dan kios yang terdampak penertiban bangunan liar (Bangli).

SUBANG–Pemkab Subang bersama Pemprov Jawa Barat mulai merealisasikan kompensasi bagi para pemilik bangunan dan kios yang terdampak penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang jalan provinsi wilayah Kecamatan Jalancagak. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban dan penataan kawasan, serta wujud kepedulian pemerintah terhadap warga yang terdampak langsung.

Kegiatan monitoring sekaligus pemberian kompensasi penggantian kerohiman tahap pertama tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (31/5/2025), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jalancagak, dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, A.Md., memantau langsung jalannya kegiatan yang berlangsung dalam suasana kondusif dan tertib. 

BACA JUGA: Antisipasi Pencurian Hewan Kurban, Polres Purwakarta Kerahkan Bhabinkamtibmas

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur dari tingkat kecamatan hingga desa, termasuk Sekmat Jalancagak Kartawijaya, para kepala desa, Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, perwakilan Bank BJB, serta masyarakat yang menjadi penerima kompensasi.

Dalam kegiatan ini, kompensasi yang diberikan berupa penggantian nilai barang dagangan, terutama buah nanas, yang menjadi produk utama para pedagang terdampak. Adapun rincian penerima kompensasi tahap pertama sebagai berikut:

Desa Jalancagak: Total terdata sebanyak 170 orang, namun pada tahap pertama ini yang telah dibayarkan kepada 6 orang dengan total taksiran kerugian mencapai Rp 25.500.000.

Desa Bunihayu: Sebanyak 44 orang dengan taksiran kerugian mencapai Rp 52.000.000.

BACA JUGA: Serahkan SK Pengangkatan CPNS, Om Zein: Harus Profesional Ngurus Lembur, Nata Kota, Purwakarta Istimewa

Desa Tambakan: Tercatat 95 orang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 116.000.000.

Sementara itu, untuk Desa Curugrendeng, pembayaran belum dapat dilakukan karena proses pembongkaran kios di wilayah tersebut masih berlangsung.

Dalam penjelasannya, Kompol Dede Suherman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memberikan rasa keadilan bagi warga terdampak penertiban. 

"Ini baru tahap pertama. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk tetap berpihak kepada masyarakat yang terdampak, terutama dalam hal ganti kerugian dagangan mereka,” ucapnya.

Adapun pada tahap ini, kompensasi hanya mencakup nilai barang dagangan berupa nanas, sementara penggantian bangunan akan dilakukan pada tahap kedua. 

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan pedagang memiliki modal kembali untuk melanjutkan aktivitas ekonomi.

Kegiatan dibuka oleh Sekmat Jalancagak Kartawijaya dan dilanjutkan dengan absensi serta verifikasi data masyarakat penerima kompensasi. 

Proses pencairan sendiri dilakukan oleh Bank BJB dengan besaran kompensasi yang bervariasi, disesuaikan dengan nilai dagangan masing-masing pedagang.


Berita Terkini