Menteri Komdigi: 48% Pengguna Internet Aktif Adalah Anak di Bawah 18 Tahun, Sosialisasi PP Tunas, Ciptakan Ruang Digital Aman di Purwakarta

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzien menyosialisasikan PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA-Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bersama Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzien berkunjung ke SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5).
Kehadiran tiga tokoh itu untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal juga dengan PP Tunas.
Untuk diketahui, PP Tunas dirancang guna menciptakan ruang digital yang aman, ramah dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Adapun sosialisasi berlangsung khidmat dan penuh antusias. Guru dan siswa aktif bertanya, membahas isu-isu yang mereka hadapi sehari-hari di dunia digital.
BACA JUGA: Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin
Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa PP Tunas hadir seiring dengan program literasi digital nasional.
Tujuannya, melindungi anak-anak dari ancaman seperti cyberbullying, konten pornografi, kekerasan digital, hingga judi online.
“Anak-anak adalah pengguna internet terbesar, hampir 48 persen pengguna aktif di Indonesia adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Kita tidak bisa tinggal diam,” kata Meutya.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah telah menjalin kerja sama intensif dengan berbagai platform digital untuk menghadirkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua.
BACA JUGA: HUT Ke-35, Ewindo Pertegas Sahabat Terbaik Petani di Purwakarta
Platform yang tak patuh terhadap aturan pun, kata dia, akan dikenai sanksi mulai dari administratif hingga penutupan akses.
Sementara itu, Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat siap menjadi pelopor penerapan PP Tunas.
Bahkan, pemerintah provinsi telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah sebagai langkah awal.
Ia juga menyoroti penyalahgunaan data kependudukan seperti NIK dan KK oleh anak-anak di bawah umur untuk mendaftar akun media sosial dan bahkan pinjaman online.
“Kita butuh pendekatan dari hulu, bukan hanya reaksi atas masalah yang sudah terjadi. PP Tunas memberi kita peta jalan itu,” ujar Kang Dedi Mulyadi.
Diketahui, salah satu poin penting dari PP Tunas adalah pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia.
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.
Usia 13-15 tahun boleh mengakses layanan dengan risiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua.