Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sapawarga? Begini Langkah Selanjutnya!

Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sapawarga? Begini Langkah Selanjutnya!
SUBANG-Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) memberikan panduan bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak harus menyimpan bukti pembayaran.
BACA JUGA: Makna Ibadah Qurban Assyifa, Tanamkan Akhlaqul Karimah pada Setiap Peserta Didik
Bukti ini nantinya diperlukan untuk mencetak SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) serta melakukan pengesahan di kantor Samsat terdekat.
Pembayaran pajak kendaraan secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun proses validasi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen kendaraan tetap sah dan legal digunakan di jalan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk segera datang ke Samsat setelah menyelesaikan pembayaran secara daring.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi Bapenda Jawa Barat atau menghubungi Samsat terdekat.