Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sapawarga? Begini Langkah Selanjutnya!

Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sapawarga? Begini Langkah Selanjutnya!

Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sapawarga? Begini Langkah Selanjutnya!

SUBANG-Samsat Subang melalui akun Instagram resminya (@samsat_subang) memberikan panduan bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga.

 

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak harus menyimpan bukti pembayaran. 

 

BACA JUGA: Manis Segar Es Teler Batok Kelapa Khas Kedai Teh Ratu Wanayasa

Bukti ini nantinya diperlukan untuk mencetak SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) serta melakukan pengesahan di kantor Samsat terdekat.

 

Pembayaran pajak kendaraan secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun proses validasi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen kendaraan tetap sah dan legal digunakan di jalan. 

 

BACA JUGA: KPPM STIE Wikara Purwakarta Edukasi Kelompok Tani Desa Cikeris Tentang PHT Hortikultura

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk segera datang ke Samsat setelah menyelesaikan pembayaran secara daring.

 

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat. 

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi Bapenda Jawa Barat atau menghubungi Samsat terdekat.


Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 262: Wabah Roro

6 jam yang lalu