Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya

Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya
PASUNDAN EKSPRES - Di Indonesia, berkendara bukan hanya tentang memiliki kendaraan dan mengetahui aturan lalu lintas.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah kunci utama untuk menjelajahi jalanan dengan aman dan legal.
SIM tidak hanya sebagai bukti keahlian mengemudi, tetapi juga identitas diri yang penting.
BACA JUGA: Sepi Peminat dan Minim Branding, Honda Genio Gagal Curi Hati Konsumen
Jenis SIM di Indonesia dan Kegunaannya
Namun, tahukah kamu bahwa terdapat berbagai jenis SIM di Indonesia, masing-masing dengan kegunaannya yang berbeda?
Berikut panduan lengkap untuk memahami jenis SIM di Indonesia dan kegunaannya:
BACA JUGA: Daftar Harga Motor Honda Matic Terbaru di 2025
1. SIM A:
Kegunaan: Diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat maksimum 3.500 kg.
Sub Kategori:
- SIM A: Untuk mobil penumpang dan barang perseorangan.
- SIM A Umum: Untuk mobil penumpang dan barang umum.
2. SIM B:
Kegunaan: Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.
Sub Kategori: