Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)
PASUNDAN EKSPRES - Memblokir STNK motor yang sudah dijual merupakan langkah penting untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti:
Pajak: Anda tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor atas motor yang sudah bukan milik Anda.
Tilang: Jika motor tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, Anda tidak akan terkena tilang.
Kejahatan: Jika motor tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, nama Anda tidak akan terseret.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih! Ini Bedanya Honda PCX ABS dan CBS Buat Kamu yang Sering Touring!
Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual
Sebelum melakukan pemblokiran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP dan Kartu Keluarga: Pastikan nama dan data yang tercantum sesuai dengan yang tertera di STNK.
BACA JUGA: Suzuki Karimun Matic: Mobil Irit dan Praktis yang Tetap Relevan di Kota
STNK asli: Serahkan STNK asli untuk diproses.
BPKB (jika ada): Jika Anda memiliki BPKB, serahkan juga sebagai bukti kepemilikan.
Surat pernyataan: Surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
Bukti jual beli: Bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian jual beli.
Materai: Sesuaikan dengan nominal yang berlaku.
Cara Memblokir STNK Motor
Ada dua cara umum untuk memblokir STNK motor, yaitu secara online dan offline: