4 Remaja Subang Nekat Jual Sinte di Instagram, Alhasil Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa tembakau sintesis dan barang bukti lainnya yg diamakan polisi. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/5/25) malam.
Empat pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23).
Seluruh tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kasatnarkopa Polres Subang, AKP Udiyantomenyampaikan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 88,49 gram tembakau sintetis siap edar, cairan kimia, alat produksi, serta sejumlah unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA: Bonus Persib dari ASN Jabar Jauh dari Target, Sekda: Ini Bukti Cinta, Bukan Kewajiban
“Para tersangka meracik tembakau sintetis secara mandiri. Mereka membeli tembakau biasa melalui platform e-commerce, kemudian mencampurkannya dengan zat kimia sintetis yang diperoleh dari akun Instagram bernama @sumberpatani. Produk jadi tersebut lalu diedarkan melalui akun-akun media sosial seperti @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” ungkap AKP Udiyanto.
Dia menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis.
Hasil interogasi, lanjut Udiyanto, mengarah pada tersangka Haidir dan Aditia, serta berlanjut ke tersangka Razor.
“Dari penangkapan ketiganya, kami mengamankan barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk peralatan produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis,” terangnya.
BACA JUGA: Polsek Pagaden Patroli Jam Malam Anak Sekolah,Yang Nongkrong Disuruh Pulang
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sumber utama pasokan zat sintetis tersebut.
“Polres Subang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tergasnya. (cdp)