2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Ilustrasi oleh chatgpt.
SUBANG-Dua pria berinisial AS (36) dan EJ (38) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk pengangkut ayam di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Subang.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (14 /5/25) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan.
“Dalam aksinya, pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200.000 dengan dalih untuk membeli minuman keras. Mereka bahkan sempat mengancam sopir agar memenuhi permintaan mereka,” terangnya.
Bagus mengatakan, pelaku AS diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, sementara EJ berasal dari Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Dia menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas premanisme dan menjaga keamanan wilayah.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi T-3733-ZU, serta uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga sisa hasil pemerasan,” ungkap AKP Bagus.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme serupa.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Subang Perkuat BLK Lewat Dukungan Anggaran
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera hubungi aparat keamanan bila menemukan tindakan mencurigakan atau merugikan,” tutupnya. (cdp)