Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Rinciannya!

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Rinciannya!

PT Jasa marga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) telah resmi menaikan tarif top yang akan dimulai pada Sabtu, 9 Maret 2024.

PASUNDAN EKSPRES - PT Jasa marga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) telah resmi menaikan tarif top yang akan dimulai pada Sabtu, 9 Maret 2024. 

Pengelola PT JTT Ria Marlina mengkonfirmasi kenaikan tarif tol tersebut. 

"Kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas tol Jakarta-Cikampek periode September 2016 hingga Desember 2023," ucap Ria Dalam keterangan resmi dikutip dari CNN Indonesia 

Selain itu, penambahan kapasitas lajur tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai KM 67 arah Cikampek dan KM 50 arah Jakarta serta penyediaan Parking Emergency. 

BACA JUGA: Bertemu Dubes Singapura, Ahmad Luthfi Ingin Penerbangan Langsung Semarang-Singapura Dibuka Lebih Cepat

"Penyesuaian tqarif ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor terhadap industri jalan tol di Indonesia," Ucapnya

 

BACA JUGA:Kalian Harus Tahu Kenapa Presiden Indonesia Mayoritas Orang Jawa?

 

BACA JUGA: Surat Terbuka FKKS Jabar, Desak Kepgub Soal Pencegahan Anak Putus Sekolah Dicabut

Penambahan Kapasitas Jalur Tol Jakarta-Cikampek Juga telah dilaksanakan pada 2022 hingga 2023 dengan kapasitas tol menjadi 4 jalur. 

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kelancaran berkendara para masyarakat dalam menggunakan jalan tol Jakarta-Cikampek. 

Mengutip dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan nomor:250/KPTS/M2024 tentang Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur 

  1. Golongan 1 naik menjadi Rp5.500
  2. Golongan II naik menjadi Rp8.000
  3. Golongan III naik menjadi Rp8.000
  4. Golongan IV naik menjadi Rp11.000 
  5. Golongan V naik menjadi Rp11.000

 

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat 

  1. Golongan 1 naik menjadi Rp9.500
  2. Golongan II naik menjadi Rp14.000 
  3. Golongan III naik menjadi Rp14.000
  4. Golongan IV naik menjadi Rp19.000
  5. Golongan V naik menjadi Rp19.000

  • Tag:

Berita Terkini