HOAX Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Negara Hadir untuk Melindungi Masyarakat

Isu ini menyebar di tengah masyarakat seiring dengan kabar bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, dan letter C tidak lagi berlaku.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026.
Isu ini menyebar di tengah masyarakat seiring dengan kabar bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, dan letter C tidak lagi berlaku.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Pernyataan bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara adalah tidak benar,” kata Asnaedi saat memberikan keterangan resmi di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/2025).
BACA JUGA: Surat Terbuka FKKS Jabar, Desak Kepgub Soal Pencegahan Anak Putus Sekolah Dicabut
Ia menjelaskan bahwa sejak lama, dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya tidak menjadi bukti sah kepemilikan tanah.
Namun, dokumen tersebut tetap dapat dijadikan petunjuk awal untuk proses pengakuan, penegasan, atau konversi hak tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Negara tidak pernah merampas tanah milik masyarakat, termasuk tanah yang masih menggunakan girik atau dokumen lama lainnya. Selama tanah itu masih dikuasai dan dimanfaatkan, hak atas tanah tersebut tetap diakui,” ujar Asnaedi.
Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, menyebutkan bahwa tanah bekas milik adat yang masih dikuasai perorangan wajib didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada tahun 2026.
BACA JUGA: Bapenda Sediakan Racing Simulator di Jateng Fair 2025
Dirjen PHPT mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertipikat resmi yang diakui secara hukum.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu. Justru ini menjadi kesempatan untuk segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan mengambil alih,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal informasi Kementerian ATR/BPN, seperti situs resmi www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, dan layanan pengaduan publik melalui Hotline di nomor 0811-1068-0000.