Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kasomalang Subang, Polisi Amankan 316,8 Gram Ganja

Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kasomalang Subang, Polisi Amankan 316,8 Gram Ganja

Polisi mengamankan tersangka berinisial E.I (42) diduga sebagai pengedar. Dia ditangkap Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025).

SUBANG-Sebanyak 316,8 gram ganja kering berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Minggu (20/7/2025).

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42), yang diduga sebagai pengedar. Kapolres Sibang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Unit II Satres Narkoba Polres Subang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan laporan warga yang kami tindak lanjuti. Di lokasi, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, lanjut Dony, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

BACA JUGA: Haji Jalal Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 38 UMKM di Purwakarta

Barang bukti tersebut antara lain, 1 bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja kering dalam kemasan aluminium foil, 1 unit handphone Android merk OPPO A12, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering, 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering dan 1 unit timbangan digital.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan akun bernama BRAND,” jelas Dony.

Akun tersebut, kata Dony, diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saat ini, tersangka E.I bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: SMPIT - SMKIT Assyafaq Purwakarta Kenalkan Deep Learning Sejak MPLS

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama, dan tidak akan kami beri ruang di Kabupaten Subang,” tegas AKBP Dony.

Dony mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (cdp/ysp)


Berita Terkini