Masih Banyak Pengusaha Nakal, Satpol PP dan Dishub Subang Sekat Truk Tanah Merah

TINDAK TEGAS: Satpol PP dan Dishub saat melakukan penyekatan truk tanah merah.
SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melalui kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati Subang No. 66 Tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalur rawan, khususnya Jalur Pasirbungur–Sukamandi.
Langkah tegas dilakukan berupa penyekatan kendaraan pengangkut tanah merah yang diduga berasal dari proyek Tol Akses Patimban di Blok Pasirbanteng, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Subang, Cunai menyampaikan, penyekatan dilakukan setiap akhir pekan dan hari libur, guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalur padat tersebut.
“Kami bersama Dishub menyasar mobil-mobil besar pengangkut tanah merah di titik Sasak Jon Jalur Pasirbungur. Selain penyekatan, kami juga lakukan edukasi dan sosialisasi kepada para sopir agar mentaati aturan Perbup,” terangnya.
BACA JUGA: Selama Juni Terima 230 Keluhan, Bupati Subang Minta Kepala Dinas Respon Cepat Aduan Masyarakat
Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Perda No. 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Subang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Subang, Indri Tandia menjelaskan, pembatasan operasional hanya berlaku bagi kendaraan besar, bukan untuk mobil kecil atau kendaraan pribadi.
“Kami sudah sampaikan hal ini saat unjuk rasa sebelumnya. Pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan besar. Tapi masih ada pengusaha yang salah memahami dan menghentikan operasional secara total. Padahal yang dibatasi hanya kendaraan besar, terutama pada Sabtu-Minggu,” jelasnya.
Indri menyebut, masih ada pengusaha yang belum patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong Satpol PP untuk memanggil para pengusaha nakal guna dilakukan penindakan.
BACA JUGA: Polisi Masih Dalami Kasus Penemuan Mayat Wanita di Irigasi
“Kami minta Pol PP menindaklanjuti, termasuk memanggil pengusaha yang masih membandel. Jangan sampai mereka tetap menjual muatannya kepada truk-truk besar di luar jam operasional yang diperbolehkan,” tegas Indri.
Indri berharap, langkah pengawasan ini dapat menekan mobilisasi kendaraan besar yang kerap menimbulkan keluhan warga, mulai dari kemacetan hingga kerusakan jalan, serta menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Subang.(cdp/ysp)