DPRD Subang Targetkan 18 Raperda Bisa Disahkan Tahun 2025

DPRD Subang Targetkan 18 Raperda Bisa Disahkan Tahun 2025

PARIPURNA: Anggota DPRD Subang saat melakukan rapat di ruang Rapat Paripurna DPRD Subang.

SUBANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menargetkan mampu mengesahkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Raperda merupakan usulan dari Bupati Subang dan 5 lainnya berasal dari inisiatif DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna menyampaikan, penyusunan Propemperda ini mengacu pada kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kami berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan ini dapat diselesaikan di tahun 2025, sehingga tidak ada yang tertunda ke tahun 2026. Hal ini juga menunjukkan bahwa kinerja DPRD Subang responsif dan tepat waktu,” terangnya.

BACA JUGA: Subang Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinkes Perkuat Sistem Deteksi Dini

Tatang menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh Raperda ini diupayakan tahun 2025 ini rampung.

Pada tahun 2024, DPRD Subang berhasil menyelesaikan seluruh 18 Raperda yang diusulkan, termasuk 7 Raperda dari legislatif, sebuah capaian yang ingin kembali direplikasi tahun ini.

“Dengan semangat kerja kolektif dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, kami optimistis seluruh target Propemperda 2025 bisa tercapai. Ini bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas regulasi daerah,” tambah Tatang.

Tatang mengatakan, rapat penetapan Propemperda ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dan menjadi acuan kerja legislasi daerah selama tahun 2025. 

BACA JUGA: Tugu Benteng Pancasila, Bantahan Subang Bukan Basis Komunis

Daftar Raperda Tahun 2025

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 (Usul Bupati)

2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten SubangTahun Anggaran 2024 (Usul Bupati)

3. Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 Usul Bupati

4. Kawasan Industri Berwawasan Kemitraan Di Kabupaten Subang (Usul Bupati)

5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Usul Bupati)

6. Penanggulangan Kemiskinan (Usul Bupati)

7. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Desa (Usul Bupati)


Berita Terkini

Persikas Subang

Persikas, Jadi Kumaha?

9 menit yang lalu