Bawaslu Purwakarta Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi PKPU Saat Kampanye

Bawaslu Purwakarta Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi PKPU Saat Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat.

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan agar Peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, Peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan masing-masing. 

Ini, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Adapun, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan. 

"Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para Peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (23/12).

BACA JUGA: Fantastis! Dispusipda Jabar Diguyur Anggaran di APBD Perubahan, Untuk Beli Buku dan Audio Visual Rp 1,025 Miliar

Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian, lanjutnya, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan untuk metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.

"Untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum sudah diatur dan ditetapkan melalui SK KPU Purwakarta Nomor 339. Sedangkan untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye titik dan lokasinya juga diatur melalui SK KPU Purwakarta Nomor 338," ujarnya. 

BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Gratiskan Biaya Akta Notaris untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Transaksi Digital demi Ketahanan Ekonomi

Pihaknya mengimbau, semua ketentuan tentang pelaksanaan kampanye untuk dipatuhi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye. 

Termasuk pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye untuk tidak melibatkan diri dalam metode kampanye apapun. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Purwakarta berlangsung sukses dan lancar.

"Kami juga berharap, semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya kampanye di daerahnya masing-masing. Serta untuk tidak ragu melaporkan ke petugas pengawas pemilu kami di tingkatan desa maupun kecamatan jika mendapati dugaan pelanggaran," ucapnya.(add)


  • Tag:

Berita Terkini