Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buron Dua Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabul Asal Purwakarta Ditangkap

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|17:27 WIB
Bagikan:
Buron Dua Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabul Asal Purwakarta Ditangkap
Oknum guru ngaji berinisial OS yang tega mencabuli belasan santriwatinya akhirnya tertangkap setelah sempat dinyatakan buron selama dua pekan.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Oknum guru ngaji berinisial OS yang tega mencabuli belasan santriwatinya akhirnya ditangkap setelah sempat dinyatakan buron selama dua pekan.

OS alias Abah (46) yang merupakan warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta dalam tempo 14 hari.

OS dipersangkakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menetapkan OS dalam daftar pencarian orang (DPO). OS ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. 

"OS ditangkap pada Senin 25 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan. OS ditangkap di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar kepada wartawan, Senin (25/12).

Setelah penangkapan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman," ujar Edwar. 

Berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, ungkap Edwar, jumlah korban masih 15 orang. Meski begitu, kemungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung selama empat tahun.

"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," ucapnya.

Edwar menyebutkan, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

OS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata Edwar.(add/ysp) 

Berita Terbaru

Kades dan Warga Apresiasi Polres Subang Bantu Perbaiki Rumah Lansia di Padaasih

Kades dan Warga Apresiasi Polres Subang Bantu Perbaiki Rumah Lansia di Padaasih

Headline4 jam lalu
Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang9 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini9 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline12 jam lalu
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline12 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional13 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline14 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga14 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline15 jam lalu