Modus Baru Peredaran Narkoba di Purwakarta, Sabu Disimpan dalam Tabung PCR

Modus Baru Peredaran Narkoba di Purwakarta, Sabu Disimpan dalam Tabung PCR

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat konferensi pers, Senin, 19 Mei 2025.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap modus baru penyimpanan narkoba jenis sabu, yakni dengan cara memasukkannya ke dalam microtube PCR, tabung kecil yang umumnya digunakan dalam proses laboratorium. 

Modus ini dinilai sebagai upaya pelaku untuk menghindari deteksi petugas sekaligus melindungi barang haram tersebut dari kerusakan akibat cuaca.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MRS (25), warga Desa Hegarmanah, yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa modus penyimpanan sabu dalam microtube PCR terbilang baru.

BACA JUGA: Mubeslub Ikatan Keluarga Alumni SMAN 2 Purwakarta, Pilih Haerudin Syam Jadi Ketum 2025 - 2028

"Pelaku menyimpan sabu dalam microtube untuk menghindari kerusakan, terutama karena musim hujan. Tersangka merupakan pengedar," ujar Lilik saat konferensi pers, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube, dua plastik klip bening berisi sabu, serta satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 26,09 gram.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Purwakarta dan masih menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyidikan sementara, MRS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Maknai Harkitnas 2025 di Purwakarta, Abang Ijo: Momen Motivasi Diri

"Polres Purwakarta akan terus memperluas pengusutan dan menindak tegas semua pelaku jaringan narkoba," tegas Lilik.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menambahkan bahwa pengungkapan ini turut mengungkap penggunaan sistem tempel dalam transaksi, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

"Total 20 barang bukti sabu dalam microtube kami amankan. Kini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu lainnya," kata Yudi.

Atas perbuatannya, MRS dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mas)


Berita Terkini